kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban


Rabu, 11 Januari 2023 / 13:50 WIB
Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban
Jokowi Mengakui Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa Masa Lalu. Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lalu, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, peristiwa wasior Papua 2001-2002. Serta, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa jambo keupok Aceh tahun 2003.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,95 Triliun

Mahfud mengatakan, pasal 46 UU nomor 26 tahun 2000, pelanggaran HAM berat diusahakan ke proses yudisial/pengadilan tanpa ada kadaluarsa. Maka pemerintah mendorong dan mempersilahkan Komnas HAM, DPR bersama semua pihak mencari jalan untuk itu. 

Sebab tim penyelesaian non yudisial tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non yudisial.

"Kami sudah sampaikan semua ke presiden. Rekomendasi sosial, politik, ekonomi, termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan Polri juga sudah disampaikan," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×