kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban


Rabu, 11 Januari 2023 / 13:50 WIB
Jokowi Mengakui Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa Masa Lalu. Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima dan membaca laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Seperti diketahui, Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022.

Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat terjadi pada berbagai peristiwa di masa lalu. Jokowi menyampaikan permohonan maaf, empati, dan simpati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1). 

Baca Juga: Presiden Tegaskan Upaya Pemerintah Supaya Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Jokowi menyatakan, penyelesaian penanganan pelanggaran HAM berat mesti dilakukan untuk memulihkan luka anak bangsa. Hal ini demi memperkuat kerukunan sosial Indonesia.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pemerintah akan memulihkan hak korban dan keluarga korban. Langkah tersebut tidak meniadakan upaya hukum.

Selanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar pelanggaran HAM tak terjadi lagi di masa mendatang. "Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Antara lain, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa taman sari Lampung 1989 dan peristiwa rumah geudong dan pos sattis Aceh 1989.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengakui Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II pada 1998-1999.

Lalu, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, peristiwa wasior Papua 2001-2002. Serta, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa jambo keupok Aceh tahun 2003.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,95 Triliun

Mahfud mengatakan, pasal 46 UU nomor 26 tahun 2000, pelanggaran HAM berat diusahakan ke proses yudisial/pengadilan tanpa ada kadaluarsa. Maka pemerintah mendorong dan mempersilahkan Komnas HAM, DPR bersama semua pihak mencari jalan untuk itu. 

Sebab tim penyelesaian non yudisial tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non yudisial.

"Kami sudah sampaikan semua ke presiden. Rekomendasi sosial, politik, ekonomi, termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan Polri juga sudah disampaikan," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×