Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Pada tanggal 7 Juli 2012 silam, menjadi batas akhir masa kerja Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Setelah menggantung, dipastikan Satgas TKI tidak diperpanjang lagi.
Humprey Djemat, Juru Bicara Satgas TKI mengklaim, Satgas telah menunaikan seluruh tugas yang diemban. Masa tugas Satgas TKI sempat diperpanjang pada Januari 2012, sehingga sekarang tak mungkin diperpanjang lagi.
Kendati tak diperpanjang, Humprey menilai, Satgas TKI telah berhasil membentuk sistem perlindungan TKI di luar negeri, terutama dari ancaman hukuman mati. "Dukungan Satgas TKI jelas, kami berhasil membuka jalur komunikasi dengan pemerintah setempat dan ini akan terus dijaga oleh Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya di negara tersebut," kata Humprey, Minggu (9/9).
Humprey mengungkapkan, selama bertugas, Satgas TKI berhasil menyelematkan 67 TKI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman kurungan. Bahkan sebagian, banyak TKI yang bisa bebas dan dipulangkan ke Tanah Air. "Tapi, masih ada 163 TKI di Malaysia dan 50 TKI di Arab Saudi yang masih menghadapi ancaman hukuman mati," ungkapnya.
Wahyu Susilo, policy analist Migran Care menilai, sejak awal pembentukan Satgas TKI menuai kritik karena terkesan cuma meredam emosi masyarakat menyusul hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi. "Setelah dua periode berjalan tidak ada pengaruh signifikan dari pembentukan Satgas TKI," ujarnya. Makanya, Wahyu bilang, Satgas TKI tidak diperlukan karena tidak efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News