Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akan menyusun dua payung hukum terkait pertukaran data pajak otomatis atawa Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain aturan primer Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengeluarkan aturan sekunder lain.
Dirjen Pajak Ken Dwijugesteadi bilang, aturan sekunder yang diterbitkan OJK, mengatur bagaimana mekanisme yang harus dilakukan perbankan dan lembaga keuangan di dalam negeri untuk bisa membuka data nasabah warga negara asing (WNA). Dua-duanya akan dibawa ke AEOI, katanya, Jumat (3/3).
Karena hanya berlaku untuk WNA, Dirjen Pajak meminta masyarakat tidak perlu takut. Apalagi, menurut Ken, tidak sembarang pegawai pajak bisa melihat data nasabah perbankan. Ada protokol ketat yang harus diikuti pegawai pemeriksa data nasabah.
Jika ada kebocoran data, Ken bilang, pihak yang membocorkan akan diancam dengan pasal 34 UU Perbankan. Pasti ada sanksinya, jangan takut, katanya.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menambahkan, aturan OJK sebagai aturan sekunder lebih mengatur implementasi. Dua aturan ini, menurut John, hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang menyimpan dana di lembaga keuangan Indonesia. Nasabah asing saja. Ditjen Pajak punya power penuh mengakses data keuangan untuk implementasi AEOI, kata dia.
Nantinya, kantor pajak Indonesia juga akan menerima informasi dari negara lain yang menerapkan AEOI terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempatkan asetnya di negeri tersebut. Imbal balik inilah yang diharapkan oleh pemerintah. Ditjen Pajak akan lakukan crosschecking atas SPT yang dilaporkan setiap WP, tutur John. John berharap dengan pertukaran data otomatis ini, maka WNI terdorong untuk melakukan repatriasi asetnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengakui tengah menyiapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) yang khusus mengatur AEOI. SE ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) ke nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak. Kami mengeluarkan common reporting standard melalui SE OJK. Ini sudah hampir selesai. Akhir Maret ini kita perkirakan akan selesai, ujar Muliaman, Jumat (3/3). Dengan begitu maka SE OJK akan diterbitkan April 2017.
SE ini akan mengatur Commont Reporting Standard (CRS) yang berisi mekanisme bank agar nasabah asing bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan. Aturan ini melengkapi Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan ke negara atau yurisdiksi mitra.
Managing Partner DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengatakan, setelah ada rencana Perpu pembukaan kerahasiaan bank, timbul persepsi yang keliru di masyarakat. Mereka menyangka, yang akan dibuka adalah data nasabah baik lokal maupun asing. Ini karena pemerintah dalam menyampaikan informasi tidak jelas. Dia bilang untuk kepentingan AEOI, data nasabah yang secara otomatis disampaikan Ditjen Pajak adalah data nasabah asing.
"Kalau nasabah lokal, data tidak secara otomatis bisa diakses Ditjen pajak. Ditjen Pajak hanya punya akses jika WP menghadapi pemeriksaan, penyidikan, penagihan dan keberatan. Itupun harus melalui permintaan tertulis dari Menkeu ke OJK," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News