Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk gagal mendapatkan pembayaran atas utangnya kepada PT Kapuas Tunggal Persada. Sebab, permohonan pailit yang diajukannya itu ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan itu ditolak lantaran, AKR tidak bisa menunjukkan adanya kreditur lain dari Kapuas. Adapun dalam permohonan, AKR mencantumkan PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Tapi majelis hakim menilai dalam persidangan AKR tidak bisa membuktikan dalilnya itu. Sebab, dalam bukti yang terlampir tidak ada yang menyebutkan adanya utang melainkan, hanya keterangan kontrak perjanjian jual beli batubara.
Namun berdasarkan jawaban Kapuas, pihaknya telah melunasi utang kepada PT Sefas Kaliantama pada 20 Januari 2017. Padahal permohonan pailit ini diajukan pada 27 Desember 2017, atau dibayar selama proses persidangan berlangsung.
Tapi, dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Baslin Sinaga bilang, pihak Kapuas memang memiliki utang kepada AKR per 30 November 2016 atas pembelian BBM Solar sebesar Rp 19,63 miliar. Utang tersebut pun juga sudah terbukti telah jatuh tempo.
"Tapi karena pemohon tak bisa membuktikan adanya kreditur lain jadi membuat pembuktian utang tidak sederhana jadi permohonan haruslah ditolak," katanya, Rabu (1/3). Hal itu pun menurutnya sudah sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum AKR Andi Simangunsong bilang, tak masalah jika permohonan ditolak. Sebab pihaknya akan mengajukan permohonan yang sama.
Sebab, sejak perkara ini dipersidangkan sudah ada dua kreditur lain selain Bank Danamon dan Sefas Keliantama yang ingin ikut dalam proses persidangan pailit Kapuas. Kedua kreditur itu pun diakuinya sudah dijadikan bukti tambahan. Tapi sayangnya, hal itu tidak dipertimbanngkan majelis hakim.
"Seharusnya majelis hakim mengabulkan permohonan kami karena, sekalipun kreditur lain yang awal disebut di permohonan pailit sudah dibayar selagi proses persidangan, tetapi faktanya kita memasukkan bukti tambahan adanya 2 lagi kreditur lain dari Kapias. Sayangnya dalam putusan majelis hanya mau mempertimbangkan kreditur lain yang dari awal masuk dalam permohonan pailit," jelasnya saat dihubungi seusai sidang.
Sementara itu perwakilan Kapuas di persidangan enggan berkomentar. "Saya tidak diberi kuasa untuk memberi keterangan," ungkap dia yang enggan disebutkan namanya secara singkat.
Sekadar mengingatkan, PT Kapuas Tunggal Persada saat ini sedang tersangkut masalah korupsi yang melibatkan panitera pengganti PN Jakpus sebagai tersangka penyuapan Juni tahun lalu.
Saat itu Kapuas Tunggal lewat kuasa hukumnya Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti menyuap panitera untuk memenangkan perkara wanprestasi melawan PT Mitra Maju Sukses. Saat ini perkara tersebut tenga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News