kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKR Corporindo ajukan pailit atas Kapuas Tunggal


Minggu, 08 Januari 2017 / 18:00 WIB
AKR Corporindo ajukan pailit atas Kapuas Tunggal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahan bahan bakar minyak (BBM) PT AKR Corporindo Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kapuas Tunggal yang bergerak di sektor batubara merupakan mitra kerja AKR. Kuasa hukum AKR, Andi Simangunsong mengatakan, kliennya melakukan kerjasama terkait pembelian BBM solar untuk menjalankan bisnis Kapuas Tunggal.

Kapusa Tunggal sendiri merupakan perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Andi bilang, awalnya kerjasama berjalan lancar, sampai pada Maret 2015, pengiriman BBM terakhir Kapuas Tunggal tidak pernah memenuhi kewajiban untuk membayar.

Padahal, AKR mengklaim telah melakukan kewajibannya untuk mengirim BBM solar sesuai permintaan. Sehingga jika ditotal, utang Kapuas Tunggal sampai 30 November 2016 mencapai Rp 19,63 miliar dan akan terus bertambah sesuai jangka waktu tunggalan sampai dengan dibayar lunas.

"Atas eluruh biaya pengirimandan penjualan bbm solar itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sekaligus dan seketika terhitung sejak pengiriman terkahir," tulis Andi dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (8/1).

Adapun hingga permohonan ini dilayangkan 27 Desember 2016 di pengadilan belum juga melunasi utangnya, meski telah dilakukan penagihan lewat surat (somasi) dua kali 20 Mei dan 2 Juni 2016.

Andi bilang, saat disomasi, Kapuas Tunggal menampaikan, tak membayar karema kondisi usaha pertambangan batubara saat ini dan jadwal calon kontraktor yang terus mundur. Sehingga hal itu diyakini, Kapuas Tunggal sudah tidak bisa membayar utang-utangnya.

Apalagi selain kepada AKR, Kapuas Tunggal juga memiliki utang kepada kreditur lain, PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia cabang Balikpapan. Atas hal tersebut, permohonan pailit itu telah sesuai dengan persayaratan Pasal 8 ayat 1 UU Kepailitan dan majelis hakim patut untuk mengabulkan dan menyataka Kapuas Tunggal dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sekadar tahu, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurus dan pemberasannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam hal ini AKR merekomendasikan Tommy Mala Martua Hasibuan sebagai kurator.

Perkara ini pun telah memasuki sidang perdana pada Kamis (5/1) lalu. Tapi, saat itu perwakilan Kapuas Tunggal tak hadir dan persidanga ditunda Selasa (17/1) untuk memberi kembali memanggil termohon.

Sekadar mengingatkan, PT Kapuas Tunggal Persada saat ini sedang tersangkut masalah korupsi yang melibatkan panitera pengganti PN Jakpus sebagai tersangka penyuapan Juni tahun lalu.

Saat itu Kapuas Tunggal lewat kuasa hukumnya Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti menyuap panitera untuk memenangkap perkara wanprestasi melawan PT Mitra Maju Sukses. Saat ini perkara tersebut tenga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×