kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKPI Minta Pengawasan Terhadap Hakim Diperketat


Sabtu, 24 September 2022 / 09:15 WIB
AKPI Minta Pengawasan Terhadap Hakim Diperketat
ILUSTRASI. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta pengawasan terhadap hakim diperketat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta pengawasan terhadap hakim diperketat. Hal ini setelah adanya dugaan suap penanganan perkara hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan koperasi simpan Intidana.

"Yang harus diperhatikan adalah pengawasan terhadap para hakim dan proses rekrutmen hakim," kata Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/9).

James mengatakan, hakim harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai moral, integritas tinggi dan tidak mudah tergoda materi. Menurutnya, untuk menemukan figur yang punya integritas tentu wajib diupayakan dalam proses seleksi hakim diawal proses penerimaan.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap Ditahan KPK

James menilai, adanya kasus suap dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebab itu, selanjutnya diperlukan badan pengawasan yang dapat bekerja efektif agar kasus serupa tak terulang.

"Suap menyuap terjadi karena antara pemberi suap dan penerima suap saling sepakat. Namun, jika pihak hakim yang di tawarkan suap punya integritas dan menolak tegas suap, maka tidak akan terjadi penyuapan," kata James.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengkondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Kesepuluh tersangka tersebut yakni, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri. Keenam tersangka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka pemberi suap antara lain dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera.

“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.

Baca Juga: Kasus Suap KSP Intidana di MA, Ini Kata KemenKopUKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×