kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Akil diperiksa Polisi malam Ini untuk kasus BW


Rabu, 04 Februari 2015 / 22:15 WIB
Akil diperiksa Polisi malam Ini untuk kasus BW
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) bersama para artis memasuki stasiun untuk menaiki LRT Jabodebek menuju Stasiun Dukuh Atas di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). Presiden Joko Widodo menyatakan LRT Jabodebek akan beroperasi pada 26 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tetap dijemput petugas Badan Reserse Kriminal Polri. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ia mengatakan, dalam surat rujukan dari Mahkamah Agung tertera bahwa Akil diizinkan "dipinjam" untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (4/2/2015).

"Akil dibawa hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Jam 20.00 WIB, alasannya surat penetapan MA diperiksa hari ini, jadi harus hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Saat ini, kasasi Akil masih dalam proses di MA sehingga kuasa atas Akil berada di MA.

Sebelumnya diberitakan, Akil tidak jadi diperiksa oleh Bareskrim Polri karena terjadi kesalahan pengiriman surat pengajuan peminjaman tahanan. Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkan pihak Polri ke rumah tahanan pusat di Jakarta Timur.

Padahal, semestinya surat itu ditujukan ke rumah tahanan KPK di Gedung KPK, tempat Akil ditahan. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang tersebut.

Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar. Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar.

Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×