kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK klarifikasi sanksi larangan besuk Anas, Akil


Kamis, 27 November 2014 / 23:06 WIB
KPK klarifikasi sanksi larangan besuk Anas, Akil
ILUSTRASI. 4 Bahan Alami yang Ampuh Membuat Rambut Lembut dan Berkilau, Apa Saja?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam tahanannya tidak bisa dikunjungi keluarga hingga satu bulan.

Sanksi itu diberikan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan para tahanan tersebut. Enam tahanan tersebut antara lain M Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari pun berkirim surat kepada kepala rutan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK, Komisi II DPR RI dan lain-lainnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membantah isi surat tersebut semisal poin larangan membawa buku bacaan, kecuali lima eksemplar.

Menurut para tahanan, itu adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertetangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.

Johan mengatakan itu sama sekali tidak benar karena KPK tetap memberikan hak-hak tahanan sesuai Peraturan Menkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan dan peraturan KPK RI nomor 01 tahun 2012 tentang perawatan tahanan.

Namun, lanjut dia, para tahanan menyalahgunakan hak tersebut semisal menyelundupkan telepon seluler melalui buku yang telah dibolongi di dalamnya agar bisa menjadi wagah ponsel.

"Di ruangan tadi bahkan koran pun ada. Artinya mereka dapat akses. Nah dalam praktiknya buku-buku yang disampaikan itu kita temukan ada hal-hal seperti buku ini. Ternyata di dalamnya ada beginian," kata Johan di KPK, malam ini.

Atas pelayangan surat tersebut, KPK pun memberi hukuman. Dua orang yakni Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar masuk dalam kategori berat dan diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan terhitung sejak 13 Nopember hingga 12 Desember 2014.

Sementara empat orang lainnya yakni Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari diberi sanksi ringan karena mengaku tidak tahu menahu soal hukum sehingga membubuhkan tanda tangan di surat protes tersebut.

"Empat itu berikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum karena itu dia mencabut lah. Karena itu untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk," kata Deputi Pencegahan KPK itu.( Eri Komar Sinaga )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×