kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Akhirnya tuntutan sidang Ahok pun ditunda


Selasa, 11 April 2017 / 10:09 WIB
Akhirnya tuntutan sidang Ahok pun ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda. Sedianya pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama dilaksanakan Selasa (11/4/2017) ini.

Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya tak siap membacakan tuntutan kepada Ahok. "Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa meminta hakim memberi waktu yang lebih untuk penyusunan tuntutan. "Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan mengenai keterlambatan pembacaan tuntutan. "Karena ketikan atau rentut (rencana tuntutan)?" tanya Dwiarso.

"Kami belum selesai mengetik. Sampai tadi malam, kami belum selesai (menyusun) surat tuntutan," kata Ali.

Adapun sidang selesai dilaksanakan sekitar pukul 09.15. Rencananya, tuntutan akan dibacakan pada 20 April mendatang.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×