kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Akhirnya tuntutan sidang Ahok pun ditunda


Selasa, 11 April 2017 / 10:09 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda. Sedianya pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama dilaksanakan Selasa (11/4/2017) ini.

Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya tak siap membacakan tuntutan kepada Ahok. "Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa meminta hakim memberi waktu yang lebih untuk penyusunan tuntutan. "Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan mengenai keterlambatan pembacaan tuntutan. "Karena ketikan atau rentut (rencana tuntutan)?" tanya Dwiarso.

"Kami belum selesai mengetik. Sampai tadi malam, kami belum selesai (menyusun) surat tuntutan," kata Ali.

Adapun sidang selesai dilaksanakan sekitar pukul 09.15. Rencananya, tuntutan akan dibacakan pada 20 April mendatang.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×