kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ahok: Putusan semakin cepat semakin bagus


Jumat, 07 April 2017 / 20:56 WIB
Ahok: Putusan semakin cepat semakin bagus


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan akan tetap hadir dalam persidangan, Selasa (11/4).

Ahok memastikan hal itu karena kepolisian menyarankan agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda hingga selesainya proses pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Datang dong aku. Saya patokannya dari pengadilan bahwa tuntutan tetap lanjut tanggal 11," ujar Ahok, di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jumat (7/4).

Ahok mengaku sudah menerima surat undangan untuk menghadiri persidangan itu. Dia pun menyerahkan keputusan soal penundaan pembacaan tuntutan kepada majelis hakim, walau dia berpendapat pembacaan tuntutan lebih baik dilakukan secepat mungkin.

"Saya kan enggak bisa mengatur pengadilan. Kalau saya sih semakin cepat semakin bagus," ujar Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan.

Sianturi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya. Dalam sidang terakhir atau sidang ke-17 pada Selasa (4/4) lalu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada 11 April 2017. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×