kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, DPR sahkan RUU Ormas


Selasa, 02 Juli 2013 / 13:20 WIB
Akhirnya, DPR sahkan RUU Ormas
ILUSTRASI. PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengandalkan Toyota Fortuner untuk segmen mobil SUV


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. DPR akhirnya menyetujui dan mengesahkan RUU Ormas dalam Sidang Paripurna hari ini. Keputusan ini diperoleh setelah dilakukan voting yang menghasilkan 311 anggota DPR menyatakan setuju dan 50 anggota menyatakan menolak.

Dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa (2/7), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan diadakan voting untuk pengambilan keputusan mengenai setuju atau tidaknya RUU Ormas disahkan. Usul ini disampaikan Taufik setelah hingga akhir, tiga Fraksi yaitu PAN, Gerindra, dan Hanura tetap menolak pengesahan RUU Ormas.

Usulan Taufik disetujui mayoritas Anggota DPR yang hadir. Mekanisme voting pun akhirnya dilakukan. Hasilnya menunjukkan 311 Anggota DPR menyatakan setuju. Adapun jumlah yang setuju tersebut terdiri dari Fraksi Demokrat sebanyak 107 orang,
Fraksi Golkar sebanyak 75 orang, Fraksi PDIP sebanyak 62 orang, Fraksi PKS sebanyak 35 orang, Fraksi PPP sebanyak 22 orang, dan Fraksi PKB sebanyak 10.

Adapun jumlah Anggota DPR yang menolak RUU Ormas disahkan hari ini mencapai 50 orang. Terdiri dari Fraksi PAN sebanyak 26 orang, Fraksi Gerindra sebanyak 18 orang dan Fraksi Hanura sebanyak 6 orang.

Pengesahan RUU Ormas ini diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut Gamawan, saat ini di seluruh Indonesia jumlah ormas mencapai 139.577 ormas. Dari jumlah tersebut, jumlah ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri mencapai 65.577 ormas. Sedangkan ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25406. Ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 48.866 ormas.

Sementara itu, ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri mencapai 108 ormas. "Jumlah ini belum termasuk ormas terdaftar di seluruh pemerintah daerah di Indonesia,"ujar Gamawan.

Oleh sebab itu, Gamawan dalam pidato penutup menyatakan, bahwa keputusan DPR mengesahkan RUU Ormas adalah keputusan yang tepat. Sebab, kebutuhan akan RUU Ormas dirasa sudah mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×