kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akbar Tandjung, Ical belum tentu dicapreskan


Sabtu, 03 Mei 2014 / 15:03 WIB
Akbar Tandjung, Ical belum tentu dicapreskan
Perumahan Metland Cibitung yang dikembangkan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) di Kabupaten Bekasi. Metropolitan Land (MTLA) Bakal Tetap Ekspansi Tahun Depan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan pencapresan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie belum final. Keputusan pencapresan tersebut perlu menunggu hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai Golkar.

"Nanti Rampimnas yang memutuskan. Tentu dalam pengambilan keputusan," ujar Akbar di kediamannya di Jalan Purnawarman Nomor 18, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/5).

Akbar menjelaskan, soal pencapresan itu tidak bisa diambil secara sepihak saja, misalnya dari DPP. Namun perlu mendengarkan berbagai saran dan pertimbangan dari seluruh elemen partai.

"Tentu harus dengar berbagai saran pertimbangan masukan dan berbagai alasan untuk lakukan perubahan. Kalau alasannya kuat, ke arah mana perubahan itu dan itu sangat penting," kata Akbar.

Sama halnya dengan Akbar, Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Priyo Budi Santoso mengungkapkan keinginan ormas dan sayap partai Golkar untuk dilibatkan dalam forum rapimnas guna menentukan calon presiden.

"Walaupun keputusan mengusung capres tapi harus dilegalkan kembali di Rapimnas. Kalau ada opsi-opsi lain misalnya mengubah pandangan menjadi cawapres atau yang lain itu juga kami anjurkan untuk diputuskan dalam forum Rapimnas," kata Priyo. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×