kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Ulang Aturan Outsourcing


Rabu, 20 Mei 2026 / 06:00 WIB
Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Ulang Aturan Outsourcing
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang evaluasi kembali aturan pekerja alih daya (outsourcing) di tengah pembahasan regulasi ketenagakerjaan serta meningkatnya tekanan di pasar tenaga kerja nasional.

Yassierli mengatakan, pemerintah saat ini berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan industri agar kebijakan ketenagakerjaan tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Baca Juga: PPIH Atur Jalur Jamarat Lantai 3 untuk Kurangi Kepadatan Jemaah Haji

Menurutnya, tantangan pemerintah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memastikan industri tetap tumbuh sehingga mampu menyerap tenaga kerja.

“Kita harus menyelaraskan harapan perlindungan buruh dengan kebutuhan industri. Selama ini seolah-olah yang satu menang, yang lain kalah. Tugas pemerintah mencari solusi agar keduanya berjalan,” ujar Yassierli kepada Kontan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Terkait aturan outsourcing, Yassierli menegaskan pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, termasuk Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Ia menyebut, regulasi tersebut disusun sebagai aturan transisi sebelum lahirnya payung hukum ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

“Kalau memang ingin direview kembali, kita bisa review kembali. Tetapi aturan yang sekarang ini memang bersifat transisi sebelum nanti ada undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Yassierli berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru dapat selesai pada Oktober 2026.

Pemerintah, lanjutnya, telah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses penyusunan bersama DPR.

Di sisi lain, Menaker mengakui struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerja informal.

Baca Juga: Tekanan Rupiah dan Outflow Meningkat, BI Diprediksi Kerek Suku Bunga Jadi 5%

Berdasarkan data yang dirujuk pemerintah, sekitar 60% pekerja berada di sektor informal, sedangkan pekerja formal hanya sekitar 40%.

Menurutnya, tren ini menjadi tantangan serius di tengah kebutuhan penciptaan lapangan kerja baru yang terus meningkat setiap tahun.

“Setiap tahun ada tambahan angkatan kerja sekitar 3 juta sampai 3,5 juta orang. Artinya kita harus menciptakan lapangan kerja untuk jutaan orang baru,” ujarnya.

Pemerintah juga mencatat realisasi investasi masih menjadi salah satu penopang penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi sepanjang 2025 disebut menyerap sekitar 2,7 juta tenaga kerja, sementara pada awal 2026 diperkirakan mencapai sekitar 700.000 tenaga kerja, meski angka tersebut masih akan divalidasi.

“Kita melihat ada tren yang lebih baik, tetapi kami tidak boleh puas. Kita ingin penciptaan lapangan kerja jauh lebih tinggi,” kata Yassierli.

Baca Juga: Defisit APBN Menyempit, Purbaya Yakin Target Fiskal Tetap Aman

Selain itu, pemerintah berupaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, terutama kelompok informal yang dinilai rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan maupun kecelakaan kerja.

“Minimal siapa pun yang bekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan sosial,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa seluruh serikat pekerja memiliki sikap serupa dalam menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing.

Menurutnya, aturan outsourcing sebaiknya dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi praktik alih daya hanya pada lima jenis pekerjaan.

KSPSI juga menilai penambahan kategori jasa operasional dalam aturan baru berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Posisi kami jelas, aturan outsourcing cukup kembali ke UU 13/2003,” ujar Andi Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×