kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Akan ada lembaga nonstruktural yang dibubarkan


Rabu, 18 Maret 2015 / 23:41 WIB
Akan ada lembaga nonstruktural yang dibubarkan
ILUSTRASI. Ini 10 Makanan yang Dihindari Saat Sakit Perut dan Mual, Cek Pantangannya


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan akan melakukan pembubaran sejumlah Lembaga Non Struktural (LNS) dalam waktu dekat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

Yuddy berujar, pembubaran ini mungkin dilakukan sebentar lagi pasca pembubaran 10 LNS yang dinilai tumpang tindih peran dan fungsi, serta menimbulkan inefisiensi. Gagasan untuk kembali menghapus beberapa LNS, menurut Yuddy, karena masih ada sejumlah LNS yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan tidak signifikan dengan arah pembangunan nasional.

"Kami akan melakukan evaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budget saja," ujar Yuddy Chrisnandi dalam rilisnya, Selasa (17/3).

Alternatifnya, bagi LNS yang overlapping, akan digabungkan, misalnya dengan kementerian dan dimungkinkan dengan membubarkan sama sekali. Namun evaluasi ini tidak hanya berlaku bagi LNS, tetapi juga terhadap Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). Untuk LPNK, diharapkan melakukan audit organisasi, dan bersama-sama Kementerian PANRB melakukan penataan organisasi, imbuhnya.

Ditambahkan, terhadap organisasi kementerian, Menteri Yuddy mengajak para Sesmen dan Sekjen, untuk melakukan audit terlebih dahulu secara internal, agar mempermudah penataan organisasi masing-masing kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×