kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembubaran lembaga non struktural segera dilakukan


Rabu, 18 Maret 2015 / 13:20 WIB
Pembubaran lembaga non struktural segera dilakukan
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (5/10) di Pegadaian Naik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah bakal segera melaksanakan pembubaran Lembaga Non Struktural (LNS) pemerintahan jilid II dalam waktu dekat.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan gagasan untuk kembali menghapus beberapa LNS ini karena masih ada sejumlah LNS yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan tidak signifikan dengan arah pembangunan nasional.

“Kami akan melakukan evaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budget saja,” ujar Yuddy, Rabu (18/3).

Alternatifnya, bagi LNS yang overlapping, akan digabungkan, misalnya dengan kementerian dan dimungkinkan dengan membubarkan sama sekali. Namun, evaluasi ini tidak hanya berlaku bagi LNS, tetapi juga terhadap Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK).

Untuk LPNK, diharapkan melakukan audit organisasi, dan bersama-sama Kementerian PANRB melakukan penataan organisasi.

Untuk itu, Yuddy mengajak para Sesmen dan Sekjen, untuk melakukan audit terlebih dahulu secara internal, agar mempermudah penataan organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden dan Wakil Presiden menghendaki agar kementerian/ lembaga yang eksis melakukan kursus-kursus dan menerbitkan sertifikasi kedinasan. Dengan demikian, setiap posisi diisi oleh pejabat-pejabat yang sesuai dengan kompetensinya. Lebih dari itu, dalam pengisian jabatan harus memperhatikan track record yang bersangkutan, untuk menghindari dan mencegah terjadinya KKN.

Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan 10 LNS pada Desember 2014 silam karena dinilai tumpang tindih peran dan fungsi, serta menimbulkan inefisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×