kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.938   -104,00   -0,58%
  • IDX 6.363   43,38   0,69%
  • KOMPAS100 838   5,97   0,72%
  • LQ45 637   1,42   0,22%
  • ISSI 220   2,13   0,98%
  • IDX30 358   0,56   0,16%
  • IDXHIDIV20 437   -1,64   -0,38%
  • IDX80 96   0,60   0,63%
  • IDXV30 120   -0,13   -0,10%
  • IDXQ30 114   0,12   0,11%

Akademisi meragukan klaim KLHK 85% kebakaran terjadi di area konsesi


Kamis, 10 Oktober 2019 / 19:15 WIB
ILUSTRASI. Personel Manggala Aqni Daerah Operasi Sulawesi Tenggara melakukan pemadaman api di sekitar landasan pacu areal Bandara Haluoleo di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/10/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Data Global Forest Watch (GFW) per  1 Januari 2019  hingga 16 September 2019 jelas menunjukkan di seluruh Indonesia, kebakaran di dalam konsesi sawit mencapai  11%, sedangkan  luar konsesimencapai  68%.

“Kawasan hutan negara dan gambut yang terbakar, jauh lebih luas dibandingkan kawasan berizin.  Pemerintah harus berani menunjukkan tanggung jawab atas konsesi kelolaannya. Apalagi kegiatannya didanai APBN,” kata Sadino.

Selama ini, Pemerintah terlalu arogan dan dengan mudah menunjuk masyarakat dan swasta sebagai penyebab karhutla di semua konsesi, termasuk taman nasional yang menjadi tanggung jawabnya. 

Baca Juga: BNPB salurkan dana hibah Rp 1,9 triliun untuk korban gempa Sulawesi Tengah

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan  mengatakan, sejauh ini sebagian besar perusahaan sudah melaporkan kepatuhannya terhadap Permen LHK Nomor 32/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. 

“Kami akan melakukan evaluasi pada November hingga Desember. Evaluasi juga dilakukan terhadap pemerintah daerah. Sesuai peraturan menteri, pemda baik provinsi hingga kabupaten/kota telah diperintahkan untuk membentuk unit pengelolaan kawasan hutan, juga sarana prasarana, termasuk satuan tugas pengendalian karhutla.”

Di luar kawasan hutan, kata Raffles, pemda memiliki kewenangan mengawasi jalannya kegiatan pengelolaan lahan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×