kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ajukan kasasi, KCN harapkan MA lebih paham soal informasi Marunda


Rabu, 03 Juli 2019 / 19:21 WIB
Ajukan kasasi, KCN harapkan MA lebih paham soal informasi Marunda


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa proyek pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berjalan. Saat ini, KCN telah menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan KBN. Adapun yang tergugat di antaranya adalah PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemegang saham terbanyak KCN.

Dikutip dari tribunnews.com, Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum KBN menjelaskan bahwa hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. “Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra” ujar Hamdan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah KBN”, ungkap Hamdan.

Hamdan menambahkan tergugat wajib membayar kerugian KBN. Pengadilan memerintahkan KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi KBN senilai Rp773 miliar.

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang mengatakan kini pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya khawatir hakim tingkat pertama tidak diberikan informasi yang komprehensif, mudah-mudahan Hakim Agung nanti di sana adalah hakim yang mengerti kerja sama yang dimaksud,” kata Juniver seperti dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (3/7).

Hingga saat ini, kata Juniver KTU telah menginvestasikan modalnya sebesar Rp 3 triliun untuk pembangunan Pelabuhan Marunda. Diperkirakan total investasi yang diperlukan sebesar Rp 6 triliun.

Pembangunan pelabuhan Marunda yang akhirnya menuai polemik tak berkesudahan ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% dan KTU 85%.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×