kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

AJI Jakarta: Pencabutan ID Jurnalis Istana Bentuk Intervensi Pers dan Hak Publik


Minggu, 28 September 2025 / 17:57 WIB
AJI Jakarta: Pencabutan ID Jurnalis Istana Bentuk Intervensi Pers dan Hak Publik
ILUSTRASI. AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan ini terjadi usai DV menanyakan perihal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan santer diberitakan mengalami kasus keracunan.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menilai, tindakan pencabutan ID pers tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Menurutnya, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, apalagi dengan alasan pertanyaan yang dianggap 'di luar konteks agenda'.

Irsyan menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, termasuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini dijamin oleh Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat D Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Kasus ID Jurnalis Dicabut, Dewan Pers Ingatkan Istana Junjung Kebebasan Pers

"Jurnalis CNN tersebut justru sedang menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dalam hal ini program MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo," ujar Irsyan dalam siaran pers, Minggu (28/9).

Dia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan bahwa pejabat publik, selama menggunakan anggaran publik, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Irsyan menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," tegasnya.

Baca Juga: IJTI Minta Istana Jelaskan Pencabutan ID Istana Jurnalis Usai Tanya MBG ke Prabowo

Lebih lanjut, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.

Selain itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan tersebut.

"Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," pungkasnya.

Selanjutnya: Asuransi Konstruksi Sumbang 20% Total Premi ASEI per Agustus 2025

Menarik Dibaca: Tips Praktis Nutrisi Anak Gen Alpha Lewat Susu & Mikronutrien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×