kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

IJTI Minta Istana Jelaskan Pencabutan ID Istana Jurnalis Usai Tanya MBG ke Prabowo


Minggu, 28 September 2025 / 17:31 WIB
IJTI Minta Istana Jelaskan Pencabutan ID Istana Jurnalis Usai Tanya MBG ke Prabowo
ILUSTRASI. IJTI desak penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengenai alasan pencabutan kartu identitas liputan Istana. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengenai alasan pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. 

Peristiwa itu terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9), menyebut tindakan pencabutan kartu identitas liputan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ada empat pernyataan sikap yang disampaikan IJTI. Pertama IJTI menyangkap atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana.

Baca Juga: Tangani Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian kutipan pernyataan IJTI, Minggu (28/9)

Kedua, IJTI meminta penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengenai alasan pencabutan. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik serta relevan untuk kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo telah memberikan jawaban informatif terkait program MBG tersebut.

ketiga, IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu identitas liputan, menurut IJTI, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang membatasi akses publik terhadap informasi.

Baca Juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Keempat, IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Melalui pernyataan itu, IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik dalam memperoleh informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×