Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yang berisi pengingat bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam e-mail tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. “Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh WP untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui PPS,” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima Kontan.co.id, Selasa (18/1).
Suryo menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan. Terhitung sejak awal tahun 2022 atau sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Kebijakan pertama yang diperuntukkan bagi WP badan dan orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Tak Buat Target Tingkat Kepatuhan WP Naik
Kebijakan kedua, untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di tahun pajak 2020.
Suryo mengimbau masyarakat untuk mengikuti PPS ini untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bila di kemudian hari pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.
“Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.
Suryo juga mengucapkan terima kasih kepada para WP yang telah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan meurpakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Belum lagi, saat ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentu butuh pendapatan untuk menanggulangi dampak virus tersebut sekaligus memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.
Untuk mendulang informasi lebih lanjut mengenai PPS, masyarakat bisa melihat pada laman www.pajak.go.id/PPS.
Baca Juga: 4.837 Peserta Tax Amnesty Jilid II Laporkan Harta Rp 3 Triliun Per 17 Januari 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News