Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Melalui RUU Omnibus Law, Rosan meyakini ini merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan investasi, meningkatkan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Khusus untuk bidang investasi, Rosan pun optimistis RUU Omnibus Law akan memberikan kemudahan berinvestasi, khususnya dalam hal perizinan. Menurutnya, aturan-aturan mengenai perizinan menjadi fokus pengusaha, mengingat selama ini banyak aturan yang tumpang tindih yang dianggap sebagai penghambat investasi.
Baca Juga: BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun
Rosan juga percaya, melalui RUU Omnibus Law, maka akan mengerek peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia. Pasalnya, kendala-kendala dalam berusaha di Indonesia sudah dijawab melalui RUU Omnibus Law.
Sementara, Airlangga menambahkan, melalui RUU Omnibus Law ini, pemerintah mencoba untuk memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia. Menurutnya, yang selama ini menjadi persoalan dalam berinvestasi berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, administrasi pemerintah pusat hingga daerah, juga rezim hukum untuk berbisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News