Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengatur regulasi bisnis online (e-commerce) yang berkaitan dengan bisnis akomodasi. Sebab, kosongnya regulasi seiring berkembangnya bisnis e-commerce akomodasi akan membuat adanya ketidaksetaraan atau level of playing field yang sama dengan pebisnis akomodasi konvensional.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, contohnya adalah situs asal Amerika Serikat (AS) yang menyewakan kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap yakni Airbnb. Menurut Hariyadi, selain adanya ketidaksetaraan bisnis, kosongnya regulasi ini menyebabkan adanya potensi kehilangan pajak dan ada kekhawatiran menipisnya lapangan pekerjaan.
Mich Goh, Head of Public Policy Airbnb Southeast Asia menyatakan, pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam membentuk peraturan terkait bisnis home sharing ini. Ia menyatakan, sampai saat ini, ada lebih dari 880.000 tamu yang datang ke Indonesia dengan menggunakan jasa Airbnb.
"Kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar semua pajak yang harus kami bayar di seluruh dunia. Pajak perusahaan adalah pajak atas laba," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (28/11).
Ia menyebutkan, tuan rumah (host) Airbnb mendapat 97% dari biaya yang mereka kenakan untuk menyewakan ruang kosong mereka. Dalam setahun terakhir, tuan rumah di Indonesia pada umumnya memperoleh Rp 28, 4 juta (US$ 2.100), dengan total pendapatan seluruh tuan rumah sebesar Rp 1,15 triliun (US$ 84,6 juta).
"Secara terpisah, kami juga berperan dalam memastikan tuan rumah dan tamu kami membayar bagian pajak mereka yang adil, dan telah bermitra dengan pemerintah di seluruh dunia untuk mempermudah proses ini," kata dia.
Ia melanjutkan, sejak tahun 2014, Airbnb telah mengumpulkan dan mengirimkan pajak ke lebih dari 340 komunitas di seluruh dunia dan para tamu telah membayar Rp 6,9 trilliun (US$ 510 juta) untuk pajak perjalanan dan wisata.
"Kami bekerja sama dengan pembuat kebijakan di seluruh dunia untuk memperluas program kami dan menemukan cara yang tepat untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang adil dari komunitas tuan rumah kami. Indonesia tidak terkecuali, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan ini," ucapnya.
Terkait hal ini, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi berkaitan dengan berkembangnya e-commerce pada sektor akomodasi ini.
“Kami akan atur dan tata regulasinya secepatnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa.
Yunirwansyah memaparkan, pemilik kamar atau rumah yang menyewakan huniannya, sesuai dengan ketentuan pajak di Indonesia yang menganut sistem self assessment, mereka wajib mendaftar, lapor, dan bayar PPh.
Apabila masih di bawah Rp 4,8 miliar maka tarif pajak yang digunakan adalah PPh final 1% dari penghasilan bruto. “Kalau di atas Rp 4,8 miliar baru mekanisme umum,” ucap Yunirwansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News