kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ditjen Pajak siapkan regulasi pajak Airbnb


Selasa, 28 November 2017 / 20:17 WIB
Ditjen Pajak siapkan regulasi pajak Airbnb


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengatur regulasi bisnis online (e-commerce) yang berkaitan dengan bisnis akomodasi. Sebab, kosongnya regulasi seiring berkembangnya bisnis e-commerce akomodasi akan membuat adanya ketidaksetaraan atau level of playing field yang sama dengan pebisnis akomodasi konvensional.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, contohnya adalah situs asal Amerika Serikat yang menyewakan kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap, Airbnb. Menurut Hariyadi, selain adanya ketidaksetaraan bisnis, kosongnya regulasi ini menyebabkan adanya potensi kehilangan pajak dan ada kekhawatiran menipisnya lapangan pekerjaan.

Terkait hal ini, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi berkaitan dengan berkembangnya e-commerce pada sektor akomodasi ini.

“Kami akan atur dan tata regulasinya secepatnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (28/11).

Yunirwansyah memaparkan, pemilik kamar atau rumah yang menyewakan huniannya, sesuai dengan ketentuan pajak di Indonesia yang menganut sistem self assesment, mereka wajib mendaftar, lapor, dan bayar PPh.

Apabila masih dibawah Rp 4,8 miliar maka tarif pajak yang digunakan adalah PPh final 1% dari penghasiln bruto. “Kalau di atas Rp 4,8 miliar baru mekanisme umum,” ucapnya.

Yunirwansyah mengatakan, untuk meng-capture pajak dari pemilik kamar/penyewa itu, pihaknya bisa mendapatkan data dari ekstensifikasi yang dilakukan oleh awak fiskus di lapangan. Sementara untuk Airbnb secara badan sendiri, Ditjen Pajak bisa menggunakan aturan dari Kominfo

“Kami bisa mnggunakan SE Menkominfo Nomor 3 tahun 2016 tentang penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet, yang mewajibkan penyedia layanan membentuk BUT di Indonesia,” jelasnya.

Namun demikian, Airbnb sendiri hingga saat ini bukan BUT di Indonesia karena belum membentuk sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Meski begitu, menurut Yunirwansyah, apabila Airbnb sudah sudah terdaftar sebagai WP, seharusnya melapor dan membayar PPh badan.

“Kalau sudah terdaftar sebagai WP, bisa BUT atau non-BUT, harusnya lapor dan bayar PPh badan,” tandasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×