Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Ketua PBNU Said aqil Siradj mengatakan, kepolisian telah melakukan tugasnya secara objektif.
"Saya percaya ke Bareskrim Polri dengan telah melakukan penyelidikan yang objektif," ujar Said, Rabu (16/11). Dari hasil penyelidikan tersebut, menurut Said, Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja menurutnya, mengenai bersalah atau tidaknya, Said meminta untuk menunggu proses hukum yang berlaku. "Jadi kita tunggu saja setelah ini, kan soalnya (setelah ini) di kejaksaan," kata Said.
Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11), telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat, namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," tegas Ari Dono.
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," imbuhnya.
Ari Dono menambahkan, ke depan, penyidik akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menuntaskan penyelidikan untuk secepatnya berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (Taufik Ismail)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News