kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok tersangka, ini komentar Istana


Rabu, 16 November 2016 / 11:40 WIB
Ahok tersangka, ini komentar Istana


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka perkara dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptoprobowo mengatakan, Polri sudah melakukan proses hukum perkara itu sesuai yang diinginkan masyarakat.

"Polri sudah melakukan proses hukum yang adil dan transparan," ujar Johan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/11).

Oleh sebab itu, Johan meminta agar semua pihak di masyarakat menghormati proses hukum yang adil dan transparan tersebut.

"Semua pihak harus menghormati proses hukum," ujar Johan.

Ia enggan mengatakan apakah Presiden Joko Widodo memantau pengumuman penetapan tersangka Ahok atau tidak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11).

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×