Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Polda Metro Jaya gencar menelusuri aktor di balik aksi anarkistis oleh Front Pembela Islam (FPI).
Basuki berpendapat, pihak yang seharusnya menjadi tersangka adalah yang menjadi donor (membiayai) aksi itu. Sebab, kericuhan tersebut mengakibatkan belasan polisi luka-luka dan merusak mobil anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami cari aktor intelektualnya, yang membiayai (FPI) itu siapa. Aktor itulah yang harus ditangkap," kata Basuki, di Balaikota, Senin (6/10).
Hal itu terbukti dari banyaknya massa FPI yang berasal dari luar Jakarta. Dari 21 anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagian besar memiliki KTP non DKI. Sehingga, suami Veronica Tan itu menyimpulkan aksi unjuk rasa FPI yang berujung ricuh itu dibiayai oleh "oknum" dan telah direncanakan sebelumnya.
"Makanya semua itu terbukti ada yang nunggangin. Pasti ada yang bayarin mereka (FPI), makanya mereka datang ke sini (Balaikota)," kata Basuki. "Saya kira Polda sudah punya benang merah lah, dia sudah bisa proses. Kan mereka punya intel, mereka tahulah siapa-siapa saja sebetulnya (dalang aksi unjuk rasa)."
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ahok itu meyakini bahwa FPI bukanlah termasuk organisasi masyarakat. Sekelompok masyarakat itu, kata dia, hanyalah berteriak mengaku-aku sebagai organisasi masyarakat. Padahal, mereka bukanlah organisasi resmi.
Di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, FPI tidak terdaftar sebagai ormas. Begitu pula di Dirjen Kesbangpol Kemendagri. "Mereka (FPI) tidak daftar di kami, enggak ada di Kesbangpol juga. Saya punya daftarnya (ormas)," kata Basuki.
Akibat kericuhan FPI itu pula, belasan aparat kepolisian luka-luka dan Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana harus dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.
Ahok mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News