kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok: Soal Wagub, nanti aku pikirin deh


Selasa, 18 November 2014 / 18:05 WIB
Ahok: Soal Wagub, nanti aku pikirin deh
ILUSTRASI. BEI akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada Senin (5/6) pekan depan.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan baru akan memikirkan calon Wakil Gubernur DKI pendampingnya setelah ia resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Rencananya, Basuki dilantik menjadi Gubernur DKI pada Rabu (19/11/2014).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pelantikan kepala daerah tidak berbarengan dengan wakil kepala daerah.

"Nanti soal Wagub, aku pikirin deh. Mau Raisa atau Dian Sastro kek, saya yang pilih dan lantik Wagubnya kalau suratnya turun," kata Basuki, di sela aksi blusukan ke Kampung Pulo, Jakarta Timur, Selasa (18/11).

Ketentuan soal wakil gubernur oleh gubernur tercantum dalam Pasal 172 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Sementara itu, pada Pasal 170, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Masa jabatan wakil gubernur yang baru dipilih tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Untuk tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, ketentuan itu mengatur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.

Masih berdasarkan ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Basuki mengabarkan bahwa dia akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (di Istana Kepresidenan. Basuki merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden dengan landasan Perppu Nomor 1 tahun 2014. Pelantikan rencananya akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB.

Dua partai pengusung Jokowi-Basuki di Pilkada DKI 2012 sebelumnya telah gencar menyebutkan calon pendamping Basuki memimpin ibu kota. PDI-P disebut gencar bakal mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Kemudian, kader PDI-P lain yang disebut-sebut masuk dalam bursa Wagub DKI adalah Djarot Saeful Hidayat, Bambang Dwi Hartono, dan Rieke Diah Pitaloka.

Sementara itu, Partai Gerindra bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki memimpin ibu kota. Apabila menggunakan peraturan lama, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon Wagub DKI itu kemudian di-voting oleh anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.

Namun, Basuki dalam beberapa kesempatan memberikan isyarat lebih memilih menunjuk Wagub DKI dari kalangan birokrat. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×