kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahok rombak massal ribuan PNS DKI pada 30 Desember


Jumat, 19 September 2014 / 21:45 WIB
Ahok rombak massal ribuan PNS DKI pada 30 Desember
ILUSTRASI. Moms, Penuhi 5 Kebutuhan Nutrisi Ini saat Kehamilan Trimester Pertama


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan perombakan massal ribuan pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir Desember 2014 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Balaikota Jakarta, Jumat (19/9/2014). 

Pelantikan ribuan PNS DKI secara massal ini bakal dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. "(Perombakan massal) 30 Desember," kata Saefullah. 

Awalnya, perombakan massal akan dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo resmi menjadi presiden RI pada 20 Oktober mendatang. 

Alasan mundurnya perombakan massal ribuan PNS DKI ini ialah karena Pemprov DKI ingin menjaga agar penyerapan anggaran bisa maksimal. Ia tidak menginginkan perombakan massal dalam waktu dekat ini mengganggu kinerja para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta unit kerja perangkat daerah (UKPD). 

Oleh karena itu, perombakan massal ribuan PNS DKI ini dilaksanakan setelah tutup buku anggaran, yakni akhir Desember mendatang.

Rencananya, pada pekan ketiga September ini, DKI bakal membuka pendaftaran secara online bagi para staf yang ingin menduduki jabatan tertentu. Sebelum menduduki jabatan, pejabat maupun staf harus mengikuti assessment test terlebih dahulu. 

DKI membuka pendaftaran online di website resmi Pemprov DKI Jakarta, jakarta.go.id. Tidak semua PNS dapat mengikuti tes ini. Staf yang dapat mengikuti tes ini adalah PNS dengan golongan III-c. 

"Untuk staf yang ingin menduduki jabatan eselon IV, seperti kepala seksi dan Kasubbag, ketentuan pangkat minimal III-c. Kalau mau menduduki jabatan eselon III, seperti kepala bidang, sekretaris, lurah dan camat itu golongan minimal III-d," kata Saefullah.

Para pejabat DKI juga akan dites ulang, mulai dari pejabat eselon IV hingga II. Para mantan pejabat DKI yang tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pun juga diperbolehkan untuk mengikuti tes ini. 

Tim penasihat gubernur ini merupakan kumpulan mantan kepala dinas yang dianggap "bermasalah". Kini jabatan mereka adalah pejabat fungsional non-eselon. "Asal hasil tesnya mencukupi dan baik, ya bisa saja (jadi pejabat lagi)," ujar Saefullah. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×