Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 33.758 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama seusai libur Lebaran, Senin (4/8). Secara keseluruhan, total PNS di seluruh DKI ada 71.047 orang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, total yang hadir pada hari pertama adalah 36.780 orang. Kebanyakan para PNS DKI yang masih libur adalah tenaga pengajar di sekolah negeri. Mereka baru efektif kerja pada Rabu (6/8/2014).
"Ada yang sedang dalam masa cuti, ada yang masih izin, dan ada yang sedang sakit. Jadi, untuk alpa, belum ada. Tapi, kami terus meng-update data rekapitulasi PNS DKI yang tidak hadir," kata Made.
Made menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para PNS yang tidak masuk dengan alasan tidak jelas akan diberikan sanksi ringan, sedang, dan berat.
"Sanksi ringan bisa berupa lisan dan tulisan. Sanksi ini berkaitan dengan TKD (tunjangan kinerja daerah) yang diberikan setiap bulannya. Yang izin pada hari ini (kecuali guru), maka TKD-nya akan dipotong 2,5 persen per hari," ujarnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News