kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.295   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.195   81,43   1,14%
  • KOMPAS100 1.050   12,06   1,16%
  • LQ45 811   9,77   1,22%
  • ISSI 232   2,45   1,07%
  • IDX30 422   5,02   1,20%
  • IDXHIDIV20 495   5,35   1,09%
  • IDX80 118   1,33   1,14%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 136   1,32   0,98%

Ahok kembali pecat PNS DKI jelang HUT RI


Minggu, 17 Agustus 2014 / 14:20 WIB
Ahok kembali pecat PNS DKI jelang HUT RI
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (24/2/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah memberhentikan pegawai Dinas Perumahan DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memecat anak buahnya. Bahkan pemecatan ini dilakukan Ahok menjelang puncak peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI.

"Kita pecat kemarin pejabat eselon III di bagian (Biro) Umum, ada dua (PNS) dicopot," kata Basuki, di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
 
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, dua PNS itu telah terbukti menyalahgunakan anggaran. Mereka bukan dimutasi, melainkan penurunan golongan, dan dijadikan staf biasa.

Kendati demikian, Ahok enggan menjelaskan lebih detail terkait pemecatan dua PNS DKI tersebut. Dia menyatakan bakal lebih gencar memberantas para koruptor di tubuh Pemprov DKI. Terlebih setelah ia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan menemukan berbagai tindak pungutan liar di sana.

"Habis ini mau ada sidak lagi, tapi masih dipelajari sama KPK," kata Basuki.
 
Sementara itu, saat Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Biro Umum DKI Agustino Dharmawan, yang bersangkutan tidak menjawab pesan singkat maupun panggilan telepon. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×