kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Ahok hadirkan mantan Hakim MK sebagai saksi ahli


Senin, 26 September 2016 / 15:12 WIB
Ahok hadirkan mantan Hakim MK sebagai saksi ahli


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan mantan hakim konstitusi Harjono sebagai salah satu saksi ahlinya dalam lanjutan sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (26/9) siang ini.

Ada dua orang yang terpantau menjadi saksi ahli bagi Ahok. Selain Harjono, ada pula nama pakar hukum tata negara Refly Harun. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pembacaan materi dari Harjono.

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan. Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×