kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ahok bakal gandeng pengacara swasta


Rabu, 01 Oktober 2014 / 08:14 WIB
Ahok bakal gandeng pengacara swasta
ILUSTRASI. Manfaat singkong untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota. Bahkan, lanjut dia, rencana Basuki itu dapat membantu kinerja Biro Hukum.

"Secara prinsip, setuju dengan kebijakan Pak Wagub untuk menggunakan pengacara swasta. Bahkan nantinya Biro Hukum merasa sangat terbantu (dengan kebijakan itu)," kata wanita yang karib disapa Yayuk itu, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum. Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.

"Kami bertindak selaku kuasa dari SKPD terkait kedinasan, bukan sebagai advokat yang memiliki izin resmi sebagai pengacara," ujar Yayuk.

Ia mencontohkan, studi kasus penyelesaian masalah hukum Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI terkait normalisasi sungai. Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.

Sekedar informasi, Basuki berencana menggunakan jasa pengacara swasta melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pengacara milik Pemprov DKI ini akan menggugat para pelanggar konstitusi di Ibu Kota. Seperti warga yang menduduki lahan negara atau warga yang mencoba mengambil asset DKI.

Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. Dengan kata lain, menurut Basuki, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol asset DKI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×