kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ahok bakal dongkrak gaji Lurah hingga Rp 25 juta


Senin, 08 Desember 2014 / 16:39 WIB
Ahok bakal dongkrak gaji Lurah hingga Rp 25 juta
ILUSTRASI. Pekerja menimbang beras impor dari Vietnam yang baru tiba di gudang Bulog Subdivre Kota Serang, Banten, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mendongkrak gaji para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI demi mengoptimalkan pelayanan.

"Kami ingin mendongkrak gaji lurah hingga Rp 25 juta per bulan. Mereka perlu gaji tinggi karena mengurusi orang mulai dari lahir hingga lansia. Sementara para kepala dinas akan diberi gaji Rp 60 juta per bulan," kata Ahok, dalam wawancara khusus dengan Kompas, Senin (8/12).

Ahok menjelaskan, mesin kerja birokrasi berada di level kelurahan, sedangkan camat adalah manajer. "Adapun kepala dinas menjadi pembimbing teknis. Lurah itu seperti estate manager yang menyerupai kepala panti karena mengurus orang dari janin sampai lansia," tegas Ahok.

Ahok berpendapat selama ini mereka bekerja seperti pemborong. Pola kerja dengan cara subkontrak kepada pihak lain itu harus ditinggalkan, kata Ahok.

"Pejabat yang selama ini menikmati honor tidak akan bisa terima lagi. Tahun depan kami potong honor mereka sampai total Rp 2,3 triliun. Selama ini mereka menikmati honor-honor yang tidak perlu. Ini bagaikan ”hujan yang tidak merata” di birokrasi Jakarta," papar Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×