Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebesar Rp 12 juta tersebut bukanlah gaji pokok, namun sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Sebenarnya itu bukan gaji, gaji itu kan nasional, nah Rp 12 juta itu merupakan gabungan dari gaji, transport, TKD dinamis dan statis yang jumlahnya disebut Take Home Pay. Tentunya Take Home Pay sebesar itu akan didapat bagi mereka yang benar-benar bekerja," ujar Made saat dihubungi, Jumat (5/12).
Menurut Made, gaji tersebut merupakan perbaikan dari sistem upah yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya jumlah TKD lebih besar dari gaji dan tidak memiliki penyesuaian terhadap kinerja para PNS DKI.
Untuk memperbaiki pemberian TKD, Made mengatakan Gubernur DKI membuat suatu sistem penyesuaian yang dapat diukur dan dinamakan tunjangan dinamis. Sementara untuk tunjangan statis diukur melalui absen.
Sebagai contoh, Made menjelaskan semisal dalam pengerjaan laporan. Setiap kali membuat laporan, PNS tersebut nantinya mendapatkan poin sebesar Rp1.000. Dalam sehari membuat 10 laporan berarti mendapat Rp10.000. Sama halnya dengan absensi. PNS tersebut tidak pernah terpotong dan sesuai jadwal pukul 07.00-16.00 WIB. PNS seperti ini akan mendapatkan total Rp 12 Juta.
"Semuanya itu akan tercatat melalui sistem komputerisasi. Kalau dulu kan misalnya gaji Rp3 Juta, TKD Rp7 juta tidak pernah ada ukurannya. Hanya karena atasannya subjektif kepada bawahannya jadi dikasih TKD sebesar itu. Nyatanya kerjaannya tidak ada. Sistem ini lebih adil, transparansi dan Fair," tutur Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News