kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahmad Dhani dipolisikan karena cuitan terkait Ahok


Jumat, 10 Maret 2017 / 10:58 WIB
Ahmad Dhani dipolisikan karena cuitan terkait Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sebuah kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, yaitu BTP Network, melaporkan musikus Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis (9/3) malam terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Jack Lapian dari BTP Network mengatakan, Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya menghasut dan penuh kebencian.

"Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Menurut Jack, bukan kali ini saja Ahmad Dhani dengan sengaja menyulut kebencian di akun Twitter-nya. Meski kicauan tersebut telah dihapus, kicauan Dhani lainnya tak kalah bermasalah.

"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program. Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap, tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," kata Jack.

Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pada saat bersamaan Ahok dirundung kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Kasus dugaan penistaan agama itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack dalam laporannya, Dhani menyebut antara lain pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. Bagi Jack, yang mewakili teman-temannya di BTP Network, apa yang dilakukan Dhani bisa menjadi kampanye hitam.

Ia berharap laporannya ini dapat membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati," kata dia.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×