kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agustus 2020, penerimaan pajak Netflix dan 5 perusahaan digital lain Rp 97 miliar


Senin, 12 Oktober 2020 / 12:48 WIB
Agustus 2020, penerimaan pajak Netflix dan 5 perusahaan digital lain Rp 97 miliar
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari pelanggan Netflix dan lima perusahaan barang/jasa digital tembus Rp 97 miliar dalam satu kali masa pajak Agustus 2020. 

Selain Netflix, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut juga berasal dari Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. 

Sebagai catatan, sejak awal Agustus lalu, keenam perusahaan digital asing tersebut telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10% yang diambil dari setiap transaksi konsumen platform tersebut.

“Enam wajib pajak yang pertama kita tunjuk sudah setorkan di September ini Rp 97 miliar. Harapan besar kita ketemu 36 yang ditunjuk, dan bisa lebih dari 36," kata kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Senin (12/10).

Baca Juga: Microsoft hingga Alibaba Cloud bakal pungut PPN 10% ke konsumen mulai 1 November

Suryo menambahkan, pemerintah berupaya untuk memperluas pemungut PPN transaksi digital luar negeri. Ia berharap, ke depan jumlah pemungut PPN transaksi digital luar negeri akan terus bertambah. "Jadi bisa menjaga penerimaan semaksimal mungkin khusus dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” imbuhnya. 

Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar bisa mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajak supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. 

Sebagai catatan, sampai saat ini sudah ada 36 perusahaan digital asing yang ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) sebagai pemungut PPN. Dari jumlah perusahaan itu, terbagi menjadi empat gelombang. 

Setelah Netflix dan lima perusahaan digital lainnya ditetapkan sebagai SPLN yang sebagai pemungut PPN pada awal Agustus, pada gelombang kedua, SPLN yang ditetapkan sebagai pemungut PPN sejak awal September yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. 

Baca Juga: Ada PPN 10% Produk Digital, Rapat Via Zoom Kini Berbayar

Gelombang ketiga, SPLN yang ditetapkan sebagai pemungut PPN sejak awal bulan ini antara lain PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Gelombang keempat, ada delapan SPLN yang akan mulai memungut PPN pada awal November yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Selanjutnya: Dampak pajak digital ke inflasi dinilai sangat kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×