Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menetapkan sejumlah perusahaan global yang bakal menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri kepada pelanggan di Indonesia.
Ada delapan perusahaan asing yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Yakni, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Baca Juga: Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Ini pun harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencatat ada 36 entitas pemungut PPN produk digital luar negeri. Ditjen Pajak pun mengungkapkan apresiasi nya atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar bisa mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajak supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Selanjutnya: Mulai hari ini, Shopee dan 11 perusahaan digital pungut PPN 10% ke konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News