Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Kementerian Keuangan mulai serius membahas rencana kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rabu (30/5), Menteri Keuangan Agus Martowardojo tampak menyambangi gedung DPR untuk menemui para wakil rakyat.
Sekedar mengingatkan, pemerintah ingin menaikkan batas PTKP untuk wajib pajak yang belum memiliki tanggungan (belum berkeluarga) menjadi Rp 24,3 juta per tahun atau setara sekitar Rp 2 juta perbulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan batas PTKP sebelumnya yang hanya Rp 15,8 juta per tahun.
Agus memang belum bisa memastikan kapan PTKP baru ini akan mulai berlaku. Namun, timnya telah membuat simulasi dampak kenaikan pendapatan tidak kena pajak tersebut. Agus memperkirakan, akibat kebijakan baru ini, penerimaan pajak perorangan akan merosot Rp 13,3 triliun dalam satu tahun.
Meski begitu, kenaikan PTKP dapat membuat perekonomian Indonesia berputar lebih cepat. Maklum, kebijakan ini akan membuat jumlah pendapatan yang bisa dibelanjakan (disposable income) masyarakat meningkat. Ujungnya, belanja masyarakat akan meningkat dan ini bisa kembali memicu peningkatan pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai (PPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News