Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Indonesia rupanya masih surga bagi peredaran barang bajakan. Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa Indonesia kini masih masuk dalam kategori Priority Wacth List oleh United States Trade Reprsentative (USTR) melalui special 301 report.
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman, mengatakan bahwa pihak kepolisian sendiri mengaku terus melakukan pengawasan secara ketat terkait masih masuknya Indonesia dalam Priority Wacth List. "Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di negara ini, khususnya terhadap kasus-kasus pembajakan software," katanya, Kamis (14/1).
Erizman mengatakan, keinginan polisi untuk meningkatkan pengawasan barang beredar, terutama produk-produk bajakan, dimaksudkan agar para investor yang ingin menanamkan duitnya di Indonesia bisa lebih tenang. Ia mengaku, maraknya pembajakan yang dilakukan membuat para pengusaha dari luar negeri pikir-pikir untuk menanamkan duitnya. "Penurunan tingkat pembajakan penting untuk menarik investasi," tegasnya.
Pihak Mabes mengaku, penegakan hukum melalui penanganan dan pengungkapan kasus pembajakan HAKI di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. "Penegakan hukum masalah software sangat kecil, jauh lebih kecil dari penegakan hukum terhadap HAKI dan dibandingkan dengan peredaran optical disc bajakan (vcd dan dvd) yang sangat besar," ujar Erizman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News