kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Kamis, 14 Januari 2010 / 11:07 WIB
Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aksi pembajakan hak cipta membuat negara merugi. Mabes Polri mencatat, sepanjang 2009, potensi kehilangan pajak akibat praktek ini mencapai US$ 600 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun (kurs Rp 9.200 per US$).

Celakanya, Mabes Polri meramal, potensi kehilangan pendapatan pajak ini bakal meningkat lagi di 2010. Kepala Unit I Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Tony Harmanto mengungkapkan, angka kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan barang bukti yang berhasil disita polisi.

"Biasanya setiap barang bukti rata-rata merugikan negara hingga miliaran rupiah," cetus Tony, Rabu (13/1). Angka kerugian negara akibat pembajakan pada 2009 itu naik tipis ketimbang angka 2008. Di tahun 2008, polisi mencatat, potensi kehilangan pajak akibat pembajakan hanya US$ 544 juta.

Peningkatan aksi pembajakan tidak lepas dari rendahnya hukuman bagi pelaku pembajakan. Sejauh ini, pelanggar hak cipta hanya dihukum antara satu hingga tujuh tahun penjara atau denda berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×