kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Kamis, 14 Januari 2010 / 11:07 WIB
Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aksi pembajakan hak cipta membuat negara merugi. Mabes Polri mencatat, sepanjang 2009, potensi kehilangan pajak akibat praktek ini mencapai US$ 600 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun (kurs Rp 9.200 per US$).

Celakanya, Mabes Polri meramal, potensi kehilangan pendapatan pajak ini bakal meningkat lagi di 2010. Kepala Unit I Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Tony Harmanto mengungkapkan, angka kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan barang bukti yang berhasil disita polisi.

"Biasanya setiap barang bukti rata-rata merugikan negara hingga miliaran rupiah," cetus Tony, Rabu (13/1). Angka kerugian negara akibat pembajakan pada 2009 itu naik tipis ketimbang angka 2008. Di tahun 2008, polisi mencatat, potensi kehilangan pajak akibat pembajakan hanya US$ 544 juta.

Peningkatan aksi pembajakan tidak lepas dari rendahnya hukuman bagi pelaku pembajakan. Sejauh ini, pelanggar hak cipta hanya dihukum antara satu hingga tujuh tahun penjara atau denda berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×