kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Kamis, 14 Januari 2010 / 11:07 WIB
Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aksi pembajakan hak cipta membuat negara merugi. Mabes Polri mencatat, sepanjang 2009, potensi kehilangan pajak akibat praktek ini mencapai US$ 600 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun (kurs Rp 9.200 per US$).

Celakanya, Mabes Polri meramal, potensi kehilangan pendapatan pajak ini bakal meningkat lagi di 2010. Kepala Unit I Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Tony Harmanto mengungkapkan, angka kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan barang bukti yang berhasil disita polisi.

"Biasanya setiap barang bukti rata-rata merugikan negara hingga miliaran rupiah," cetus Tony, Rabu (13/1). Angka kerugian negara akibat pembajakan pada 2009 itu naik tipis ketimbang angka 2008. Di tahun 2008, polisi mencatat, potensi kehilangan pajak akibat pembajakan hanya US$ 544 juta.

Peningkatan aksi pembajakan tidak lepas dari rendahnya hukuman bagi pelaku pembajakan. Sejauh ini, pelanggar hak cipta hanya dihukum antara satu hingga tujuh tahun penjara atau denda berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×