kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.820   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Kamis, 14 Januari 2010 / 11:07 WIB
Aksi Pembajakan Merugikan Negara Rp 5,5 Triliun


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aksi pembajakan hak cipta membuat negara merugi. Mabes Polri mencatat, sepanjang 2009, potensi kehilangan pajak akibat praktek ini mencapai US$ 600 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun (kurs Rp 9.200 per US$).

Celakanya, Mabes Polri meramal, potensi kehilangan pendapatan pajak ini bakal meningkat lagi di 2010. Kepala Unit I Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Tony Harmanto mengungkapkan, angka kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan barang bukti yang berhasil disita polisi.

"Biasanya setiap barang bukti rata-rata merugikan negara hingga miliaran rupiah," cetus Tony, Rabu (13/1). Angka kerugian negara akibat pembajakan pada 2009 itu naik tipis ketimbang angka 2008. Di tahun 2008, polisi mencatat, potensi kehilangan pajak akibat pembajakan hanya US$ 544 juta.

Peningkatan aksi pembajakan tidak lepas dari rendahnya hukuman bagi pelaku pembajakan. Sejauh ini, pelanggar hak cipta hanya dihukum antara satu hingga tujuh tahun penjara atau denda berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×