Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selegram dan artis harus cermat sebelum terima endorse! Jangan sampai Anda dibuat pusing tujuh keliling karena terseret kasus hukum si produsen.
Baru-baru ini Polda Jawa Timur telah membongkar praktek investasi bodong MeMiles. Dalam kasus tersebut, pihak berwajib memanggil beberapa public figure untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka
Mengutip dari situs www.kominfo.jatimprov.go.id, pihak kepolisian sengaja memanggil mereka karena memiliki member sebanyak 264.000 orang.
Dian Purnama Anugrah, Ahli Hukum Perdata Universitas Erlangga mengatakan para public figure berpeluang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles.
Dengan catatan, mereka memberikan testimoni dan mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota MeMiles.
"Mereka (public figure) bisa dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan penipuan," jelas Dian pada KONTAN, Senin (13/1).
Wah pusingkan kalau sudah jadi begini, Anda tidak inginkan terkena kasus yang sama dengan mereka. Maka, Anda sebaiknya cermat dan jeli sebelum menerima endorse produk atau jasa.
Anda bisa melakukan tiga poin berikut untuk menghindari masalah ketika mempromosikan produk atau jasa.
1. Kenali produk atau jasa
2. Cek legalitas dan izin usaha
3. Coba langsung
Kenali produk atau jasa
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengenali produk atau jasa yang akan Anda promosikan. Anda sebaiknya tidak langsung percaya dengan review produk yang diberikan oleh produsen.
Ada baiknya Anda mencari informasi tentang produk atau jasa tersebut melalui internet atau lainnya. Anda pastikan bila produk atau jasa tersebut aman.
Baca Juga: Namanya dikaitkan dengan investasi bodong MeMiles, begini reaksi Judika
Khusus untuk produk keuangan, Anda harus jeli mempelajari skema yang digunakan oleh produsen. Bila Anda merasa perhitungan atau imbal hasil investasi tidak masuk akal, sebaiknya ditolak.
Cek Legalitas dan izin usaha
Langkah kedua, Anda wajib cek dan ricek tentang izin usaha dari produsen atau penyedia jasa. Anda pastikan izin usaha si produsen legal .
Anda bisa memeriksa legalitas izin usaha tersebut melalui situs Kementerian Perdagangan, sipo.kemendag.go.id.
Selain itu, Anda juga wajib memeriksa keamanan produk tersebut. Umumnya untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik selalu memiliki izin edar BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan). Anda bisa membuka situs cekbpom.pom.go.id untuk cek status produk tersebut.
Sedangkan untuk produk keuangan Anda harus memastikan perusahaan tersebut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Coba langsung
Langkah terakhir, Anda sebaiknya mencoba langsung produk atau jasa tersebut selama beberapa bulan. Dengan begitu Anda bisa merasakan efeknya secara langsung dari produk atau jasa tersebut.
Dengan begitu, Anda bisa memberikan testimoni dengan jujur dan tidak menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Begini modus investasi bodong Memiles yang berbasis aplikasi
Anda boleh loh menolak untuk mereview atau mengiklankan produk atau jasa tersebut bila kualitasnya kurang bagus. Anda harus ingat, testimoni palsu bisa menyesatkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News