Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
Pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” ungkap Adrian dalam siaran pers, Senin (25/10).
Seperti diketahui, industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi berjumlah 106 sesuai dengan data OJK.
Sementara itu, per 6 Oktober 2021 industri fintech telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.
Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.