Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK car free day, Jakarta Pusat, Minggu (25/1)
"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," jelas Pandu.
Alasan lain KPK meminta impunitas dari Presiden Joko Widodo sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurutnya, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat.
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid, juga menyatakan hal serupa. Ia meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Bambang. Ini supaya ada penghentian perkara atas Bambang dengan alasan kepentingan umum.
Ia juga meminta Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberikan impunitas bagi pimpinan KPK. Hal tersebut dirasa perlu supaya KPK dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam menjalankan mandat.
"Ini supaya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, bukan hanya Bambang, melainkan semua pimpinan KPK," kata dia di sela-sela pemberian dukungan kepada KPK di kegiatan car free day, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News