kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Adidas Ag Sambut Baik Putusan Pengadilan


Senin, 14 Juni 2010 / 16:14 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Adidas Ag mengaku senang dan menyatakan menyambut baik atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya terkait pembatalan pendaftaran merek Adidia milik pengusaha asal Korea, Kim Sung Soo.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami sebagaimana dalam gugatan. Kami menyambut baik," kata Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Adidas Ag, Senin (14/6).

Menurutnya, melalui putusan ini terbukti bawha Kim Sung Soo mendaftarkan merek Adidia ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dilandasi itikad tidak biak dengan niat membonceng. "Terbukti mendaftarkan merek tersebut dengan niat membonceng ketenaran merek Adidas," paparnya.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarat Pusat menyatakan bahwa merek Adidas adalah merek terkenal terbukti kegiagatan promosi yang telah banyak dilakukan. Disamping itu antara merek Adidas dan Adidia memiliki persamaan pada pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×