kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Adidas Ag Sambut Baik Putusan Pengadilan


Senin, 14 Juni 2010 / 16:14 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Adidas Ag mengaku senang dan menyatakan menyambut baik atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya terkait pembatalan pendaftaran merek Adidia milik pengusaha asal Korea, Kim Sung Soo.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami sebagaimana dalam gugatan. Kami menyambut baik," kata Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Adidas Ag, Senin (14/6).

Menurutnya, melalui putusan ini terbukti bawha Kim Sung Soo mendaftarkan merek Adidia ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dilandasi itikad tidak biak dengan niat membonceng. "Terbukti mendaftarkan merek tersebut dengan niat membonceng ketenaran merek Adidas," paparnya.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarat Pusat menyatakan bahwa merek Adidas adalah merek terkenal terbukti kegiagatan promosi yang telah banyak dilakukan. Disamping itu antara merek Adidas dan Adidia memiliki persamaan pada pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×