Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tak sia-sia langkah hukum yang diajukan raksasa produsen sepatu dan pakaian olah raga asal Jerman, Adidas Ag, untuk membatalkan pendaftaran merek Adidia milik pengusaha asal Korea, Kim Sung Soo. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya perusahaan yang didirikan oleh Adolf (Adi) Dassler tersebut.
"Menyatakan mengabulkan gugatan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan putusannya, Senin (14/6).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa merek Adidas terbukti sebagai merek terkenal. Itu ditunjukan dari kegiatan promosi yang telah dilakukan oleh Adidas Ag. Di samping itu, antara merek Adidas dan Adidia memiliki persamaan pada pokoknya, itu dapat dilihat dari persamaan pengucapan dan secara visualnya.
Dengan adanya persamaan pada pokoknya merek Adidia dengan merek Adidas, jelas dinilai dapat menyesatkan konsumen karena konsumen mengira akan mengira bahwa produk Adidia sama dengan produk Adidas. "Sehingga terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya Adidia sesuai dengan ketentuan UU No.15/2001 tentang Merek," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News