kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ada yang tak beres di perijinan bisnis kargo


Rabu, 25 November 2015 / 21:32 WIB
Ada yang tak beres di perijinan bisnis kargo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Ijin investasi jasa kargo suburkan praktik persaingan usaha tidak sehat


JAKARTA. Kantor Kementerian Koordinator Perekonomi mengendus aturan ijin investasi bermasalah.

Ijin tersebut berkaitan dengan investasi jasa kargo.

Sukmaningrum, Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, kalau dibiarkan, aturan investasi jasa kargo tersebut bisa menimbuklkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Masalah tersebut disebabkan oleh beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh investor untuk membuka usaha jasa kargo dalam aturan tersebut.

Salah satunya, syarat modal minimum.

Sukma mengatakan, dalam peraturan menteri perhubungan yang dikeluarkan baru- baru ini, untuk membuka usaha jasa kargo, investor paling tidak harus punya modal minimal Rp 25 miliar.

Selain itu mereka yang mau buka usaha jasa kargo dan membuka cabang juga harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi perusahaan yang berkerak di jasa tersebut.

Sukma mengatakan, syarat tersebut cukup memberatkan.

"Bayangkan, untuk buka, harus ada rekomendasi pesaingnya, bagaimana bisa, kalau pesaingya merasa itu akan menghantam usaha mereka, tidak akan diberi itu rekomendasi," kata Sukma Rabu (25/11).

Sukma mengatakan, munculnya aturan investasi tersebut membuktikan bahwa pembuatnya asal.

"Tidak mau pusing keluar ngecek ke lapangan, hanya mengandalkan rekomendasi asosiasi saja," katanya.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, akan mengkaji aturan tersebut.

"Syarat Rp 25 miliar itu besar, kalau di bank risiko tinggi harus punya modal minimal iya saya maklumi, tapi saya yang ini belum tahu apa risikonya," katanya.

Syarkawi mengatakan, kalau pihaknya nanti menyimpulkan aturan tersebut benar bisa memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan minta pemerintah untuk memperbaikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×