kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB


Jumat, 11 Desember 2020 / 06:59 WIB
Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB
ILUSTRASI. Beberapa waktu terakhir, santer terdengar wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, santer terdengar wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19. 

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020). 

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji. Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan. 

Baca Juga: BKN angkat bicara soal rumor kenaikan gaji PNS

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia. 

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara. "Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia. 

Baca Juga: Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya

Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81. 




TERBARU

[X]
×