Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum Bobby R Manulu memprediksi akan terjadi lonjakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini karena pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor bisnis.
Ia memprediksi cepat atau lambat bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan. Termasuk meminta ganti kerugian apabila merasa dirugikan rekanan bisnisnya. Karena itu, dalam kondisi seperti saat ini institusi pengadilan yang kapabel turut berperan menjaga denyut dunia usaha.
Baca Juga: Update Corona Indonesia, Minggu (3/5): 11.192 kasus, 1.876 sembuh, 845 meninggal
"Mengingat hampir sebagian besar sektor industri terdampak virus korona, Pengadilan sepertinya juga akan menerima lonjakan perkara Kepailitan dan Restrukturisasi (PKPU)," ungkap Bobby kepada Kontan.co.id, Minggu (3/5).
Bobby menilai, PKPU merupakan salah satu opsi hukum yang bisa diambil pengusaha untuk bertahan. Sebab, prosesnya hanya hitungan hari yakni dalam 45 hari pertama sejak dikabulkan, dengan opsi penambahan hingga maksimal 270 hari, pengadilan memberikan perlindungan hukum.
Selain itu, lanjut dia, debitur demi hukum diberikan kesempatan menunda pembayaran kepada seluruh krediturnya. PKPU juga menghindarkan potensi konflik tambahan antara debitur dengan krediturnya. Lebih sederhana daripada opsi memaksakan sepihak keberlakuan kondisi force majeure.
Baca Juga: Walau diterpa perlambatan ekonomi, likuiditas perbankan masih stabil
"Restrukturisasi melalui PKPU lebih efisien karena debitur tak perlu bernegosiasi satu persatu dengan krediturnya," ujar dia.