kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Uang Rupiah Kertas Baru, BI Tegaskan yang Lama Masih Berlaku


Kamis, 18 Agustus 2022 / 09:35 WIB
Ada Uang Rupiah Kertas Baru, BI Tegaskan yang Lama Masih Berlaku
ILUSTRASI. Pemerintah dan Bank indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Ri 17 Agustus 2022. 

Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Pecahan tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun menegaskan, meski ada Uang TE 2022, ini. tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Baca Juga: Perhatian! BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

“Seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” tegas Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Erwin juga menegaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. 

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah pada Kamis (18/8), Tertekan Sentimen Eksternal

Nah, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, bila BI ingin mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran, maka akan ditemapatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan akan diumumkan lewat media massa. 

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT RI. Dengan demikian, diharapkan bisa menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×